Baca Juga: Sajak Si Burung Merak, 'Hak Oposisi'
"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," tegas Rika.
Abu Bakar Ba'asyir pada tahun 2011 diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan sah dan terbukti melakukan pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.
Salah satu pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min Ngruki Solo tersebut terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.