Dinyatakan Bebas! Polri Tetap Pantau Aktivitas Abu Bakar Ba'asyir

- 5 Januari 2021, 21:25 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan Jumat Ini, Ini Permintaan Menteri Luar Negeri Australia.*
Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan Jumat Ini, Ini Permintaan Menteri Luar Negeri Australia.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca Juga: Sajak Si Burung Merak, 'Hak Oposisi'

"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," tegas Rika.

Abu Bakar Ba'asyir pada tahun 2011 diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan sah dan terbukti melakukan pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.

Salah satu pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min Ngruki Solo tersebut terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Jurnal Pesisi Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x