Dinyatakan Bebas! Polri Tetap Pantau Aktivitas Abu Bakar Ba'asyir

- 5 Januari 2021, 21:25 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan Jumat Ini, Ini Permintaan Menteri Luar Negeri Australia.*
Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan Jumat Ini, Ini Permintaan Menteri Luar Negeri Australia.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

 

Tuban Bicara - Setelah dinyatakan bebas murni pada 8 Januari 2021. KH Abu Bakar Ba'asyir akan mendapatkan pengamanan dari Kepolisian, Kepala Bagian Penerangan Umum Divrikahumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jajaran intelijen Polri akan terus mengawasi aktivitasnya, seperti yang dilakukan oleh napi terorisme lainnya yang sudah lebih dulu menghirup udara kebebasan.

Polri bakal mengawal pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir yang telah menjalani vonis 15 tahun penjara dengan remisi sebanyak 55 bulan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Wali JODI (Jomblo di Tinggal Mati)

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Wali Egokah Aku

"Tentunya kami diminta atau tidak diminta kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut," kata Kombes Ramadhan dikutip Tuban Bicara dari jurnalpresisi pada 5 Januari 2021.

Ramadhan menambahkan, setiap narapidana yang sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan akan tetap dipantau kepolisian agar tidak sampai mengulangi lagi perbuatannya.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan selain Polri, pihaknya juga bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mengawal pembebasan Ba'asyir.

Baca Juga: Sajak Si Burung Merak, 'Kesaksian tentang Mastodon-Mastodon'

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Jurnal Pesisi Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x