Predator Anak Semakin Marak, Wakil Ketua MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus di laksanakan

- 5 Januari 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

Tuban Bicara - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan PP itu harus dikawal dan dilaksanakan secara maksimal agar menguatkan perlindungan terhadap anak.

"Agar kuatkan perlindungan kepada anak, PP pengebirian predator anak harus dilaksanakan maksimal," ujar Nur Wahid dalam pernyataan di Jakarta. Selasa, (05/01/21).

HNW menambahkan, termasuk juga ketentuan-ketentuan dalam PP itu pun harus bisa terlaksana seperti apa adanya, seperti ketentuan pada pasal 2 mengenai alat pendeteksi elektronik berupa gelang, yang dipakaikan kepada eks-narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Sajak Si Burung Merak, 'Sajak Bulan Mei 1998 di Indonesia'

Baca Juga: Sajak Si Burung Merak, 'Rakyat Adalah Sumber Ilmu'

"Alat itu harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para mantan napi predator anak, agar kejahatan terhadap Anak tidak berulang dan berlanjut," imbuhnya. Dikutip Tuban Bicara dari Antaranews

Selain itu, HNW juga mendorong agar pemerintah membuka data mantan napi predator seksual anak agar bisa diakses publik. Sehingga publik bisa melakukan tindakan-tindakan preventif untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari kejahatan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

“Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender. Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kementerian PPPA dengan mencantumkan dimana para eks-napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x