Predator Anak Semakin Marak, Wakil Ketua MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus di laksanakan

- 5 Januari 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

Baca Juga: Sajak Si Burung Merak, 'Kesaksian tentang Mastodon-Mastodon'

Baca Juga: Sajak Si Burung Merak, 'Hak Oposisi'

HNW menjelaskan bahwa website khusus terkait informasi identitas dan tempat tinggal para eks napi kejahatan seksual anak itu dibutuhkan untuk membangun kewaspadaan orangtua untuk melindungi anak-anak mereka.

"Praktik pembuatan website seperti itu dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, lalu bisa memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mil di sekitar rumahnya,” ujarnya.

Menurut HNW, program semacam itu sangat perlu dikembangkan oleh Kementerian PPPA untuk mendukung PP terkait eks-napi pelaku kekerasan seksual anak, sehingga upaya melindungi anak sebagai salah satu tugas utamanya dapat berjalan maksimal.

"Maka apabila Kementerian PPPA akan mengumumkannya dalam website, itu harus dilakukan secara serius dan profesional. Juga disosialisasikan dengan maksimal, agar tidak kontraproduktif,” tuturnya.

HNW mengingatkan bahwa pada tahun 2020, kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian PPPA pada Agustus 2020, tercatat ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah