Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.
Baca Juga: Viral! Soal Kasus Penghinaan Pancasila, ini yang dilakukan Polda Metro Jaya
Baca Juga: Bikin Merinding! Ada Sosok yang Kerap Mengelilingi Rumah Ganjar Pranowo Tiap Jam 2 Dini Hari, Siapa?
Untuk objektif, MRS dikenakan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama lima tahun. Sedangkan, secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Diikuti sejumlah pengacara dan pengawalan polisi, sekitar pukul 00.22 WIB, Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***