Komnas Perempuan Sebut Kurang Tepat Penetapan Gisel sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik

- 4 Januari 2021, 07:44 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Padi Sobat

 

"Keduanya antara lain saudari GA dan saudara MYD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencana tindak lanjut akan dipanggil sebagai tersangka kita akan jadwalkan 4 Januari hari Senin pukul 10 pagi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta. Dilansir dari Pmj news

Adapu surat pemanggilan kepada Gisel dan MYD untuk dimintai keterangannya. Polisi berharap keduanya dapat menghadiri pemeriksaan itu.

"Untuk menghadirkan GA dan MYD sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Semoga keduanya bisa hadir," harapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq akan Jalani Sidang Praperadilan HRS di PN Jaksel, Begini Persiapan Polisi

 

Dua orang berinisial PP dan MN yang merupakan admin media sosial yang menyebarkan video porno tersebut secara masif juga ditetapkan tersangka.

Adapun motif keduanya agar bisa mendapatkan followers yang banyak dan mengikuti kuis (quiz) give away di medsos.***

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini