Komnas Perempuan Sebut Kurang Tepat Penetapan Gisel sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik

- 4 Januari 2021, 07:44 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/

 

Tuban Bicara - Penetapan Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur dengan MYD kini menarik perhatian banyak pihak.

Komnas Perempuan menganggap keputusan pihak kepolisian kurang tepat dengan menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Usai kasusnya di sorot oleh media asing, penetapan Gisel sebagai tersangka juga menarik perhatian dari Komnas Perempuan.

"Terkait GA kan (ini) bukan hanya kasus pertama yang terjadi, tapi ini kasus berulang dimana perempuan menjadi korban, GA malah dijadikan tersangka dalam kasus UUD pornografi ini," ujar Triasi Wiandani seperti dikutip dari kanal YouTube Indosiar pada 4 Januari 2020. Dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com

Baca Juga: [Update ] Kasus Virus Corona di Dunia 4 Januari 2021, Cek Ulasannya

Baca Juga: Ingin Dapet Token Listrik Gratis dari PLN, Begini Caranya

Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani menganggap bahwa Gisel seharusnya bukan tersangka melainkan korban. Ia menganggap ini adalah suatu kerugian bagi Gisel lantaran ranah pribadinya banyak di usik oleh orang banyak.

"Kalau kita telusur ini sebagai ranah pribadi yang disebar luaskan oleh pihak lain, dimana (Gisel) sendiri menjadi korban penyebar luasan dari video tersebut," tuturnya lagi.

Menurutnya, alih-alih menetapkan Gisel sebagai tersangka, seharusnya polisi kembali melakukan penyidikan lebih lanjut pada penyebar video tersebut.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x