"Harusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan perlu perlu proses penyelidikan lebih lanjut itu yang menyebar luaskan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani.
Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Padi Kasih Tak Sampai
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan juga mengimbau bila Gisel harus mendapat perlindungan hukum untuk melindungi haknya sebagai warga negara.
Disisi lain, Polisi justru menilai bahwa Gisel melakukan kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Video Syur Gisel dan Michael, Kak Seto Sarankan Gempi Ikut Ayahnya
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ada andil kelalaian dari Gisel yang mengakibatkan video syur pribadi tersebut menjadi konsumsi publik.
Sehingga, menurut Yusri, pengecualian di Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menjadi gugur di kasus video syur Gisel ini.
Selain itu, dari pemeriksaan, Gisel mengakui sempat mengirimkan video tersebut ke Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes. Saat menerima video tersebut, Nobu mengaku baru sepekan kemudian menghapus video syur.
Sebelumnya, Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktris Gisella Anastasia (Gisel) bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu sebagai tersangka video syur. Keduanya, bakal menjalani pemeriksaan pada Senin (4/1/2021) pagi, oleh penyidik Ditreskrimsus.