Viral! Soal Kasus Penghinaan Pancasila, ini yang dilakukan Polda Metro Jaya

- 3 Januari 2021, 21:24 WIB
Penghina Pancasila, Polri masih dalami kasusnya
Penghina Pancasila, Polri masih dalami kasusnya /PMJNews/

Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya

"Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ada itu handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF ini, kemudian satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya," tutur Argo Yuwono.

Argo melanjutkan, remaja kelas 3 SMP ini sudah akrab dengan dunia maya sejak usia 8 tahun.

"Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya ada petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui)," ujarnya, seperti dikutip Tuban Bicara dari artikel 2 WNI Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Tempat Berbeda Ternyata Masih Bocah.

Ia belajar melakukan semua ini sampai dengan membuat akun palsu agar tidak ketahuan pihak kepolisian, tetapi pada akhirnya ia berhasil diamankan.

Baca Juga: Hari Minggu, Gunung Merapi Keluarkan guguran material sejauh 1,5 Km

Baca Juga: Baekhyun Gelar Konser Solo? Bagi yang Fansnya EXO Jangan Sampai Ketinggalan!

MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Kemudian Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.***

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x