Hore! Diperpanjang hingga Maret 2021, Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis Lewat Situs dan Aplikasi

- 1 Januari 2021, 20:42 WIB
PLN memperpanjang stimulasi listrik gratis atau diskon hingga Maret 2021.
PLN memperpanjang stimulasi listrik gratis atau diskon hingga Maret 2021. /Foto: Twitter @pln_123/

Tuban Bicara - Program token listrik gratis dan diskon dari PT PLN (Persero) diperpanjang hingga Maret 2021.

Setelah sebelumnya, stimulus keringanan tagihan listrik ini telah berakhir pada Desember 2020.

Listrik gratis atau diskon dari pemerintah ini diberikan guna meringankan beban masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Awal? Cek NIK di https://pedulilindungi.id/

Sebagaimana dikutip Tuban Bicara dari akun Twitter @pln_123, pada Jumat, 1 Januari 2020, pemerintah memperpanjang keringanan untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA diberikan diskon 100 persen.

Kemudian bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50 persen.

Bagi anda yang belum mengetahui cara untuk mengeklaim token listrik gratis, pihak PLN telah menyediakan tiga cara untuk dapat melihat stimulus token listrik Covid-19.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Izinkan Front Persatuan Islam Berdiri, Begini kata Refly Harun

Untuk cara pertama yaitu melalui website www.pln.co.id, berikut cara login dan klaim token listrik di website PLN:

  1. Buka situs resmi PLN di www.pln.co.id
  2. Kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
  3. Masukkan IDPEL (ID pelanggan)/No meter dan tulis ulang kode yang berada di samping sebelah kiri. Lalu klik cari.
  4. Kemudian akan tampil di layar IDPEL/No meter, nama pelanggan, tarif, daya, beserta rincian nomer token listrik gratis
  5. Pelanggan tinggal masukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
  6. Jika sudah benar maka token listrik gratis sudah bisa digunakan

Baca Juga: Soal Rapor Merah untuk Anies Baswedan, Relfy Harun: Berarti Memang Gubernur Gagal

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x