Siapa Sosok Eddy Hiariej? Mulai dari Profesor Muda, Wakil Menteri Hingga Umumkan Pembubaran FPI

- 31 Desember 2020, 09:19 WIB
Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej. /Twitter @mohmahfudmd

Tuban Bicara - Kabar mengejutkan datang dari Front Pembela Islam alias FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab yang resmi dinyatakan terlarang pada 30 Desember 2020.

Sebagaimana diterbitkan Zonajakarta.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "Umumkan 7 Dosa FPI, Siapa Eddy Hiariej? Ini Sosok Ahli Kasus Ahok yang Pernah Bela Presiden Jokowi", penetapan pelarangan FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Tak hanya itu, dibacakan oleh Eddy Hiariej, pembubaran dan pelarangan FPI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Ilegal

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Iwan Fals – Belum Ada Judul

"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Berikut ini isi SKB pelarangan FPI yang terdiri dari tujuh point di dalamnya:

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Iwan Fals – Pesawat Tempurku

"Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, menimbang:

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat Zona Jakarta ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x