Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Ilegal

- 31 Desember 2020, 09:07 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan sempat mengalami kesulitan pulang kembali ke Indonesia. Desas-desusnya sejak kedatangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Arab Saudi pada tahun 2018.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan sempat mengalami kesulitan pulang kembali ke Indonesia. Desas-desusnya sejak kedatangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Arab Saudi pada tahun 2018. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Tuban Bicara -  Pada tanggal 30 Desember 2020, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan bahwa FPI saat ini tidak mempunyai legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ungkap Menteri Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Pembubaran FPI ditandatangani Enam Penjabat Setingkat menteri, Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Penghujung Tahun Bikin Baper, Milea : Suara Dari Dilan Akan Segera Tayang

Pemerintah resmi membubarkan FPI. Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swipping sepihak provokasi," tegasnya.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Last Child Terima Kasih

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x