Refly Harun Tanggapi Pernyataan Elit Partai Demokrat: Panggil dan Periksa, Jangan Ada Ewuh Pakewuh!

- 23 Desember 2020, 07:40 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Ketua DPR Usul Presiden Jadi 3 Periode, Refly Harun Sarankan Satu Kali 7 Tahun Masa Jabatan
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Ketua DPR Usul Presiden Jadi 3 Periode, Refly Harun Sarankan Satu Kali 7 Tahun Masa Jabatan /tangkap layar Youtube/Refly Harun/.*/Tangkap layar Youtube/Refly Harun

Tuban Bicara - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari pernyataan elite Partai Demokrat Benediktus Kabur Harman yang meminta putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menyerahkan diri ke KPK.

Melalui akun Twitternya, anggota Komisi III DPR RI yang akrab disapa Benny itu mendorong KPK benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik sebagai respons beredarnya kabar dugaan keterlibatan lingkaran Istana dan elite partai politik di kasus korupsi Bansos.

“Demi menjaga nama baik Istana dan citra Presiden Jokowi, segeralah KPK ambil langkah. Panggil dan periksa. Jangan ada ewuh pakewuh! Bila perlu istana fasilitasi KPK untuk segera periksa. Lebih baik lagi jika yang bersangkutan serahkan diri ke KPK untuk diperiksa," ucapnya. 

Baca Juga: Gus Yaqut Jabat Menag, Begini Respon Ferdinand Hutahaean

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun pertama-tama mengaku khawatir karena belakangan, siapa pun yang mengkritik pemerintah kerap distigmatisasi dengan sebutan tertentu.

"Saya khawatir memang bangsa ini agak sakit jadinya ya, karena siapa pun yang ingin mengkritik pemerintahan, yang kemudian ingin negara ini baik itu selalu dicap sebagai kelompok intoleran, radikal, kawannya kadrun, seolah-olah stigmatisasi itu tidak bisa dilepaskan," tuturnya.

Padahal menurut Refly Harun seharusnya sebagai warga negara demokrasi, rakyat harus bisa bersifat objektif.

Baca Juga: Harga Telur Capai Rp 30 Ribu sampai Rp 40 Ribu Per Kilonya, Ketua DPD : Segera Tangani

"Saya selalu memegang prinsip sejak dulu, yaitu siapa pun yang salah harus segera diperiksa, tidak peduli apakah dia itu seorang pembesar negeri, anak pembesar negeri atau siapa pun, yang penting adalah jenis kejahatannya korupsi," ucapnya.

Refly Harun menegaskan jangan sampai kasus ini hanya diabaikan oleh KPK, karena siapa pun yang menikmati dana ini di atas penderitaan rakyat yang terdampak pandemi harus bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini