Sebelumnya, sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk 8 bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bungker dengan kedalaman 2 meter.
Baca Juga: Aksi 1812, 28 Orang Pengikut HRS diangkut ke RS Wisma Atlet karena Reaktif Covid-19
Baca Juga: 36 pemain Timnas Garuda di Panggil Shin Tae-Yong untuk TC SEA Games 2021
Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada tanggal 23 November 2020.
Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom, seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.