"Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Hujan Deras Sejak Sabtu, Sejumlah desa di Purbalingga Jateng Mengalami Longsor
Baca Juga: Kabar Duka, Afsel Madisha meninggal dalam kecelakaan mobil
Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.
"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.
Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Baca Juga: Gus Yasin Dapat Dukungan Penuh DPC PPP se-Jateng Maju menjadi Ketua Umum PPP
Adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.