Dia ditetapkan tersangka terkait acara di pernikahan sang anak dan juga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polri Periksa 14 saksi tewasnya 6 laskar FPI, Argo: Semuanya akan Kami Lakukan dengan Transparan
Baca Juga: Positif COVID-19, Ketua KPU Tangsel Meninggal Dunia
Menurut Arteria Dahlan saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Rizieq Shihab seiring dengan adanya status tersangka.
Menurut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Rizieq Shihab dibenarkan.
Baca Juga: West Ham Raih Poin Penuh Melawan Leeds
Baca Juga: Pameran MIKTA, Indonesia Tampilkan 15 Warisan Budaya di Amsterdam
Karena, kata Arteria, jika seseorang tidak kooperatif maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.
"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Legislator mewakili dapil (daerah pemilihan) Jawa Timur VI itu.