Sulteng Adakan PSU di  Empat TPS, Harapkan Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

- 11 Desember 2020, 13:00 WIB
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (duduk dengan kerudung berwarna merah) saat memantau jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di PPK Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 10 Desember 2020 malam.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (duduk dengan kerudung berwarna merah) saat memantau jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di PPK Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 10 Desember 2020 malam. /Humas Bawaslu

 

Tuban Bicara - Pemunggutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 telah selesai, Bawaslu RI temukan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Tengah yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan akan ada empat tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di yang akan dilakukan mulai 14 Desember 2020. 

Baca Juga: Arsenal Raih 18 Poin Penuh, Setelah Kalahkan Dundlak

"Saya berharap pelaksanaan PSU tersebut tak menurunkan tingkat partisipasi pemilih," ucapnya. 

"Sejak awal saya ingatkan kita harus lakukan pengawasan secara optimal, tetapi ternyata yang dikhawatirkan tidak bisa kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU," jelasnya saat memantau rekapitulasi tingkat kecamatan di Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/12/2020) malam.

Perlu diketahui, PSU diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. PSU dilakukan dengan beberapa pertimbangan seperti petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan (huruf c) atau lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda (huruf d).

Baca Juga: Keras! Sindir Habis Habib Rizieq. Ferdinand Hutahaea: Makanya Datang Jangan Kabur Biar Diperiksa

Dalam pelaksanaan PSU, Dewi melihat ada beberapa hal yang diperhatikan. Pertama, ungkapnya, pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU. Kedua, tambah Dewi, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan.

"Ketiga pastikan penyelenggaraan PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang sebagaimana sudah dilaksanakan tanggal 9 Desember," jelasnya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x