Pemerintah Lakukan Vaksinasi COVID-19 Terapkan Dua Skema, Seperti ini

- 11 Desember 2020, 13:23 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (10/12/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (10/12/2020). /(Foto: Humas Kemenkes)

Baca Juga: Keras! Sindir Habis Habib Rizieq. Ferdinand Hutahaea: Makanya Datang Jangan Kabur Biar Diperiksa

Adapun sasaran vaksinasi untuk skema pemerintah:

1. Tenaga kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan

2. Pelayan publik esensial dan kelompok masyarakat rentan.

Sedangkan untuk skema mandiri adalah masyarakat pelaku ekonomi lainnya:

1. Peserta BPJS, non BPJS/asuransi lainnya, 

Baca Juga: Libatkan Putra Sang Legenda Paolo Maldini Saat Melawan Sparta Praha, AC Milan Buat Sejarah Baru!

2. Umum/pribadi.

Gambaran kebutuhan vaksin untuk cakupan 67 persen yang terdiri dari dua skema antara lain, pertama skema program pemerintah dengan sasaran 32 juta orang membutuhkan 73,96 juta dosis (dua dosis per orang). Sesuai petunjuk WHO bahwa rata-rata global untuk vaksin wastage rate-nya adalah 15 persen dari jumlah total sasaran vaksin.

Kedua, vaksin mandiri dengan sasaran 75 juta orang membutuhkan 172 juta dosis dengan wastage rate 15%. Yang termasuk ke dalam wastage rate adalah vaksin sisa, tidak terpakai, rusak, hilang, dan juga dimanfaatkan sebagai buffer stock untuk kemungkinan kurang, kebutuhan emergency dan relokasi antardaerah.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini