Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka, MUI: Hukum Harus Mendidik Bukan Membidik

- 11 Desember 2020, 01:35 WIB
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. /ANTARA.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. /ANTARA. /

Tuban Bicara - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan di Jaln Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Hal tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Menyikapi hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa penetapan tersangka HRS harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.

Baca Juga: Soal Gibran-Bobby, Rocky Gerung: Dia Berhasil Jadi Kepala Keluarga, Tapi Gagal Jadi Kepala Negara

"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, dikutip oleh Tuban Bicara dari Antaranews.com pada Kamis, 10 Desember 2020.

Menurutnya, penegakan hukum terkait HRS juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.

Karena, lanjut dia, jika hukum tidak seperti demikian, Anwar menyebut akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Langkah Jokowi Tuntaskan Kasus Habib Rizieq

"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," katanya.

Selain itu, Anwar juga mengimbau masyarakat agar dapat tenang dan jernih menyikapi penetapan HRS sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x