Bawaslu RI Ingatkan Paslon Hasil Rekapitulasi. Abhan: Silakan Tempuh Jalur Hukum

- 10 Desember 2020, 20:19 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan. /PMJ News

Baca Juga: Sule Tantang Teddy Ketemu Langsung, Jengah Putri Semata Wayangnya Terus Dicecar

menurutnya, hal itu selama pandemi penyelenggara pemilu melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa.

"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," tuturnya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini