Resmi Polisi cekal Rizieq Shihab ke Luar Negeri, Setelah ditetapkan Sebagai Tersangka

- 10 Desember 2020, 18:14 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Penyidik kepolisian mencekal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Penyidik kepolisian mencekal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri. /ANTARANEWS/

 

Tuban BicaraBuntut dua kasus yang menyeret nama Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Penyidik kepolisian mencekal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri. 

Pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Wamenag Ajak Teladani Rasulullah Melaksanakan Amar Ma'ruf Nahyi Munkar

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis. Dikutip dari antaranews.com

Baca Juga: Bayern Kokohkan Posisi Puncak Klasemen, Kalahkan 2-0 atas Lokomotiv

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x