Bawaslu RI Ingatkan Paslon Hasil Rekapitulasi. Abhan: Silakan Tempuh Jalur Hukum

- 10 Desember 2020, 20:19 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan. /PMJ News

Tuban BicaraDalam kunjungannya Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu Kota Rembang, Jawa Tengah, Rabu, (9/12/2020) ingatkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU, disilahkan untuk menempuh jalur hukum.

"Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara," ucapnya.

Baca Juga: Sah! Ditetapkan sebagai Tersangka, Habib Rizieq Dicekal Selama 20 Hari dan Tak Boleh ke Luar Negeri

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," tambahnya.  

Abhan juga menegaskan, jika pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Pasalnya hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19.

"Selain itu, riskan pula terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon," ujarnya. 

Baca Juga: Yusri Yunus: Polisi Siap Tangkap Rizieq

lebih jauh Abdan berharap, jika paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Bagi paslon yang merasa menang, saya minta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan," sambung Abhan.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x