Resmi Polisi cekal Rizieq Shihab ke Luar Negeri, Setelah ditetapkan Sebagai Tersangka

- 10 Desember 2020, 18:14 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Penyidik kepolisian mencekal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Penyidik kepolisian mencekal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri. /ANTARANEWS/

 

Tuban BicaraBuntut dua kasus yang menyeret nama Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Penyidik kepolisian mencekal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri. 

Pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Wamenag Ajak Teladani Rasulullah Melaksanakan Amar Ma'ruf Nahyi Munkar

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis. Dikutip dari antaranews.com

Baca Juga: Bayern Kokohkan Posisi Puncak Klasemen, Kalahkan 2-0 atas Lokomotiv

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Baca Juga: Legenda Sepakbola Italia Paolo Rossi Meninggal Dunia

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara MRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Bantai Basaksehir 5-1, PSG Rampas Puncak Klasemen Grub H

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca Juga: Bekerjasama dengan Stakeholder, LIPI Ingin Wujudkan Program PRN di Bidang Pangan

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x