Itjen Kemenkeu Bentuk Unit Kepatuhan Internal

- 9 Desember 2020, 20:45 WIB
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu /Humas Kemenkeu/

Tuban Bicara - Sebagai unit pengawas intern, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Alexander Zulkarnain mengatakan Itjen tengah mengembangkan predictive analytic and prescriptive analytic.

“Kami jaga supaya tidak ada moral hazard. Kemudian, dari sisi pertanggungjawaban, ini jelas menyangkut jumlah yang tidak sedikit, ratusan triliun. Belanjanya juga tak terduga, unprecedented, dari perumusan kebijakan sampai realisasi. Perlu diperhatikan bagaimana akuntabilitasnya, pencatatannya, dan penggolongannya,” kata Alexander. Jakarta, (09/12/20).

Baca Juga: Peringati Hakordia, Kemenag Perkuat Internal Untuk Cegah Korupsi
Program inu dilakukan agar momonitoring kinerja organisasi, sehingga nantinya bisa memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan dan memperkirakan outcome dari suatu kebijakan.

Itjen memanfaatkan Audit Management System (AMS), khususnya assurance, termasuk dalam interaksi dengan klien pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.

“AMS ini adalah backbone-nya. Di sana sudah terekam semua kerja kami, baik akuntabilitasnya maupun kualitasnya. Jadi kerja kami semakin akuntabel,” tegas Inspektur VII.

Baca Juga: Organisasi Perburuhan Internasional Ungkap Ada Ratusan Ribu Pelaut Terdampar di Luat Karena Covid-19

Itjen berusaha memastikan seluruh transaksi dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan, serta memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaannya.

Tak hanya itu, mereka juga menjalin kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L lain, bahkan juga auditor intern perbankan.

“Program PEN ini multi channel, multi output, dan multi content. Kami semua harus bisa berkoordinasi,” tutur Alexander. Dikutip Tuban Bicara dari laman resmi kemenkeu.go.id.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x