Diharapkan pada 9 Desember seluruh logistik, baik perlengkapan pemungutan suara maupun APD dapat dipergunakan di seluruh TPS di Indonesia.
KPU telah mengupayakan secara optimal kebutuhan alat pelindung diri agar tidak terjadi penularan COVID-19 di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain alat pelindung diri, KPU juga mengatur jadwal masing-masing pemilih datang ke TPS, sehingga kebijakan tersebut akan meminimalkan terjadinya kerumunan.