Sekjen Kemenag Tegaskan Sertifikat Jadi Syarat Mutlak Pembimbing Ibadah Haji 2021

- 7 Desember 2020, 17:13 WIB
Sekretaris Jendral Kementerian Agama (Kemenag)
Sekretaris Jendral Kementerian Agama (Kemenag) /Doc kemenag.go.id/

Tuban Bicara - Sekretaris Jendral Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan sertifikat menjadi syarat mutlak ketika menjadi Pembimbing Ibadah Haji 1442H/2021M.

Menurut Nizar, selama ini sertifikat pembimbing ibadah haji hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak.

"Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji," tegas Nizar saat memberikan pembekalan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Minggu (06/12/20).

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menambahkan berdasarkan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah dan PAI Non PNS Akan Segera Cair

"Peserta yang akan mendaftar sebagai TPIHI, harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi. Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," sambungnya. Dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

Nizar menjelaskan, sejak dilantik sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pihaknya fokus dalam penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Untuk itu, Ditjen PHU berupaya menyiapkan tenaga pembimbing haji profesional untuk memberikan pemahaman manasik kepada calon jemaah.

"Hal sama juga bagi pembimbing manasik, belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak ibu sudah menguasai ilmu manasik haji," jelasnya.

Baca Juga: Demi Akrabkan Para WNI di Sudan, Dubes RI Khartoum Buka Nusantara Games 2020

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x