Pemerintah Awasi Penggunaan Pinjaman Dana PEN

- 5 Desember 2020, 19:03 WIB
Pemerintah terus berupaya menjadikan perekonomian Indonesia bangkit dan melindungi kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Pemerintah terus berupaya menjadikan perekonomian Indonesia bangkit dan melindungi kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), yang ditandatangani pada 20 Juli 2020. /Kemenkominfo

Rinciannya yaitu: (1) Infrastruktur jalan dengan nilai Rp463,558 miliar; (2) Infrastruktur pengairan Rp27,96 miliar; (3) Infrastruktur perumahan Rp200,55 miliar; (4) Infrastruktur perkotaan ruang terbuka publik Rp63,692 miliar; (5) Infrastruktur perkotaan bangunan publik Rp25,598 miliar; (6) Infrastruktur sosial pariwisata Rp15 miliar; dan (7) Infrastruktur sosial kesehatan Rp1,016 triliun. 

Baca Juga: Batasi Ujaran Kebencian, YouTube Fokus Perbaiki Fitur

“Jadi, (Pemda Provinsi) Jabar sudah menghitung betul (manfaat) penggunaan dana PEN ini. (Pembangunan) infrastruktur selesai, pergerakan ekonomi juga jadi lebih cepat, yang tadinya dua jam jadi satu jam, yang tadinya repot jadi lancar,” ujar Kang Emil. 

Ia juga menambahkan, dana pinjaman PEN daerah tersebut digunakan untuk membangun puskesmas hingga jembatan. 

“Kemudian pembangunan pasar juga ada dari situ (pinjaman PEN daerah). Betul-betul digunakan untuk yang berdampak kepada pemulihan ekonomi," ujar Kang Emil. 

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp458.4 Juta untuk Korban Tragedi di Sigi

Terkait dana pinjaman ini, Kang Emil juga mengapresiasi sistem pengelolaan PT SMI serta pinjaman dengan bunga rendahnya. Hal itu, lanjutnya, menjadi bantuan dengan fisibilitas tinggi alias mudah dilakukan. 

“Jabar karena kondisi (pandemi) COVID-19 awalnya tidak akan melakukan pinjaman daerah karena panjang prosesnya. Tapi PT SMI bunganya hampir nol sehingga dari sisi fisibilitas ini adalah pertolongan paling manusiawi selama (pandemi) COVID-19," ucap Kang Emil. 

Selain itu, dalam web seminar ini, Kang Emil juga menjelaskan dua pintu dalam membelanjakan dana pinjaman. Pertama, pinjaman yang dikelola langsung oleh pemda provinsi atau kedua, sebagian dikelola oleh pemda kabupaten/kota. 

Baca Juga: Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo: Dua Sanksi Yang Dapat Diberikan Kepada Pelanggar Prokes

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x