Pemerintah Awasi Penggunaan Pinjaman Dana PEN

- 5 Desember 2020, 19:03 WIB
Pemerintah terus berupaya menjadikan perekonomian Indonesia bangkit dan melindungi kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Pemerintah terus berupaya menjadikan perekonomian Indonesia bangkit dan melindungi kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), yang ditandatangani pada 20 Juli 2020. /Kemenkominfo

“Saya kira dua-duanya harus dilakukan. Yang penting pengawasan, sistem lelang yang baik, monitoring dan evaluasi juga terus lancar," kata Kang Emil. 

Pinjaman daerah sendiri menjadi salah satu dari delapan pintu anggaran yang diterapkan oleh Pemda Provinsi Jabar.

Delapan pintu anggaran yaitu APBD kota/kabupaten, APBD provinsi, APBN, pinjaman daerah, CSR, obligasi daerah, KPBU, dan dana umat, dikutip Tuban Bicara melalui jabarprov.gi.id.***

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x