Menteri Kominfo Ajak Pemangku Kepentingan Beri Masukan atas RPP NSPK

- 3 Desember 2020, 13:09 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate
Menteri Kominfo Johnny G. Plate /Doc kominfo.go.id/

"Ada dua jenis Penyelenggara Multipleksing (MUX), yaitu LPP TVRI dan LPS. Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi," tegasnya.

Menteri Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI," jelasnya.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Pemerintah Luncurkan Tagline Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Do’a Sebelum Tidur

Adapun penetapan Penyelenggara MUX sesuai RPP Teknis berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

1. Perlindungan kepentingan nasional
2. Pemerataan penyebaran informasi
3. Kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara penyiaran
4. Penyelenggara MUX yang telah melakukan investasi sebelumnya
5. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau pencegahan interferensi spektrum frekuensi radio
6. Kesiapan ekosistem penyelenggaraan penyiaran
7. Efisiensi industri Penyiaran
8. Perlindungan investasi; dan/atau
9. Persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO)

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah