Permudah Distribusi Pupuk, Mentan Luncurkan Simluhtan dan RDKK Berbasis NIK

- 1 Desember 2020, 02:07 WIB
Ilustrasi Pertanian
Ilustrasi Pertanian /Yogi Abdul Gofur/

Tuban Bicara - Menyikapi keluhan dari masyarakat terkait distribusi pupuk bersubsidi belum merata dan masih banyak kekurangan di berbagai daerah.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meluncurkan integrasi data Sistem Informasi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mempermudah distribusi pupuk bersubsidi.

"Peluncuran ini diharapkan dapat mendorong satu data pertanian Indonesia, dan kita akan menyongsong pertanian yang lebih baik melalui Simluhtan dan e-RDKK," kata Mentan Syahrul di Jakarta. Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kepala Daerah Megang Kendali Penuh dalam Penanganan Covid-19

Mentan menjelaskan bahwa semua sistem tersebut nantinya akan terhubung dengan sistem lainnya seperti perangkat Komando Strategi Pembangunan Pertanian (Kostratani) dan pusat data Agriculture War Room (AWR).

Dengan begitu, alur pendistribusian dan proses pemantauan pupuk bersubsidi diharapkan lebih transparan.

"Ke depan saya berharap tidak ada lagi pupuk yang salah sasaran dan tidak ada lagi kekurangan karena semua database penerimanya sudah berbasis NIK," jelasnya. Dikutip Tubanbicara dari antaranews.com.

Baca Juga: Respon Aksi Kekerasan di Sigi, Presiden Jokowi: Tidak Ada Tempat di Tanah Air Bagi Terorisme

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini telah mengaktifkan pusat data AWR dan Kostratani untuk meningkatkan keefektivitasan pengawasan dan pengendalian pelaksaan kebijakan pupuk bersubsidi.

Ada pun Kostratani sendiri saat ini sudah tersebar di 7.230 kecamatan dan 5.733 Badan Penyuluh Pertanian (BPP). Ribuan unit Kostratani itu selanjutnya dipantau dan dikontrol langsung oleh Menteri Pertanian melalui AWR.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy mengungkapkan bahwa sistem e-RDKK yang berdasar pada NIK ini telah memberi manfaat besar, terutama dalam pengendalian pemanfaatan pupuk subsidi.

Baca Juga: Viral, Lafal Azan diganti dengan Lafal Jihad, Wamenag: Jihad di Indonesia Tidak Bisa diartikan Peran

"Pupuk dapat disalurkan per petani per NIK per hektare, sehingga semuanya lebih terkontrol karena dilakukan melalui sistem," tuturnya.

Sarwo berharap pendataan berbasis aplikasi menjadi solusi tepat, mengingat sebelumnya penyaluran pupuk masih dilakukan secara manual.***

Editor: Yogi Abdul Gofur

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x