Permudah Distribusi Pupuk, Mentan Luncurkan Simluhtan dan RDKK Berbasis NIK

- 1 Desember 2020, 02:07 WIB
Ilustrasi Pertanian
Ilustrasi Pertanian /Yogi Abdul Gofur/

Ada pun Kostratani sendiri saat ini sudah tersebar di 7.230 kecamatan dan 5.733 Badan Penyuluh Pertanian (BPP). Ribuan unit Kostratani itu selanjutnya dipantau dan dikontrol langsung oleh Menteri Pertanian melalui AWR.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy mengungkapkan bahwa sistem e-RDKK yang berdasar pada NIK ini telah memberi manfaat besar, terutama dalam pengendalian pemanfaatan pupuk subsidi.

Baca Juga: Viral, Lafal Azan diganti dengan Lafal Jihad, Wamenag: Jihad di Indonesia Tidak Bisa diartikan Peran

"Pupuk dapat disalurkan per petani per NIK per hektare, sehingga semuanya lebih terkontrol karena dilakukan melalui sistem," tuturnya.

Sarwo berharap pendataan berbasis aplikasi menjadi solusi tepat, mengingat sebelumnya penyaluran pupuk masih dilakukan secara manual.***

Halaman:

Editor: Yogi Abdul Gofur

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x