Sudah Hampir 2 Tahun, Perpres Pelibatan TNI Akan Segera Rampung

- 29 November 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. /Lukas/pexels.com/@goumbik

Tuban Bicara - TB Hasanuddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi pembunuhan yang menewaskan empat orang warga Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat 27 November 2020 pagi.

Diketahui, pelaku pembunuhan empat warga Desa Lembontonga Sigi ini diduga kelompok teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). 

"Saya mengucapkan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut," kata Hasanuddin dalam keterangan persnya, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Ada di Tangan Pemda, KBM Tatap Muka Disiapkan Secara Matang

Hasanuddin menegaskan kejadian ini harus segera diusut tuntas dan jangan dibiarkan berlarut-larut.

Bahkan jika  diperlukan, tegasnya, seluruh sumber daya dan kekuatan harus dikerahkan untuk menumpas pelaku pembunuhan yang diketahui merupakan kelompok teroris. 

"Kelompok teroris ini harus segera ditumpas, mumpung kekuatannya masih kecil. Kalau dibiarkan maka akan sulit untuk ditindak,” tuturnya. Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, Indonesia memiliki sejumlah satuan terbaik di TNI atau Polri. "Ini saatnya mereka diturunkan untuk menumpas teroris,” imbuhnya.

Baca Juga: Dinsos Jatim Beri Pelayanan Rehabilitasi Sosial untuk Eks Psikotik

Namun, kata Hasanuddin, pelibatan TNI harus segera diselesaikan dulu  payung hukumnya atau aturan undang-undangnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme.

"Perpres ini sudah ditunggu hampir  2 tahun, maka harus segera dirampungkan. Bila dibiarkan terlalu lama, kejadian seperti ini bisa terulang lagi," tandasnya.  

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x