Soal Kemungkinan KPK Panggilan Anies Baswedan, Muannas Alaidid Ucap Setuju: Memang Mesti Dipanggil

16 Maret 2021, 12:55 WIB
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid / Twitter @muannas_alaidid/Twitter @muannas_alaidid

Tuban Bicara - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi soal pernyataan KPK yang menyebut adanya kemungkinan pemanggilan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus korupsi pengadaan lahan yang kini tengah didalami KPK.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya, Muannas Alaidid menyebut bahwa memang sebenarnya KPK harus memanggil Gubernur Anies Baswedan.

Hal ini dikarenakan, menurut Muannas Alaidid, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga DPRD.

Baca Juga: Tanggapi KLB Maeldoko di Partai Demokrat, Marzuki Alie: Siapa yang Dzalim Siapa yang Didzalimi

Tanggapan tersebut disampaikan Muannas Alaidid melalui akun Twitter @muannas_alaidid milik pribadinya pada Senin, 15 Maret 2021,

“Memang mesti dipanggil gubernur, bahkan korupsi ini bisa jadi melibatkan Oknum DPRD,” kata Muannas Alaidid.

Tak hanya itu, Muannas Alaidid juga bahkan tak segan menyebut bahwa mustahil uang ratusan milyar yang dikorupsi tersebut lolos dari pantauan penentu anggaran dan pengawasan Gubernur kecuali adanya kolusi.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal Korupsi Rumah Dp 0 Rupiah, Ferdinand Hutahaean: Ini Korupsi Gila dan Paling Nekat

“Mustahil uang ratusan milyar lolos dari penentu anggaran & pengawasan kecuali ada kolusi,” tambahnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Cuitan Muannas Alaidid.* Twitter.com/@muannas_alaidid

Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019.

Baca Juga: Tepis Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Saya Tegaskan, Saya Tidak Ada Niat

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga dilihat dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur-unsur pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, hingga saat ini KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam program pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Baca Juga: Hebat! Pemuda Tuban Raih Juara 1 Lomba Kreasi Seafood

Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, KPK  juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 16 Maret 2021: Bulan Madu Andin Sama Mas Al Malah Bongkar Kasus Roy

Dari tiga lokasi itu, KPK telah mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam artikel KPK Sebut Ada Kemungkinan Pemanggilan Anies Baswedan, Muannas Alaidid Ucap Setuju: Memang Mesti Dipanggil, hingga saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. 

KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.

***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler