Wow! Jawa Barat Telah Sah Menjadi Daerah Pertama Yang Mikili Perda Pesantren

3 Februari 2021, 15:54 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meneken Perda Pesantren. //Facebook/Ridwan Kamil/

Tuban Bicara - Provinsi Jawa Barat akan mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pesantren yang pertama di Indonesia. Hal itu yang menarik perhatian Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW.

HNW mengucapkan selamat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, atau yang biasa disapa Kang Emil atas Perda Pesantren yang telah disahkan.

"Jawa Barat sah menjadi salahsatu daerah pertama di Indonesia yang miliki Perda Pesantren. Alhamdulillah dan selamat Kang Emil, Para Kiyai, Santri dan warga Jawa Barat," tulis HNW, dilansir Tuban Bicara dalam akun Twitter @Hnurwahid.

 Baca Juga: Hadir Dengan Fitur Baru, Simak Cara Mudah Dapatkan NPWP Elektronik

Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Tiba di Indonesia, Jokowi: Saya Optimis Target 1,5 Juta Vaksinasi Terwujud

Politisi PKS itu juga menganggap bahwa Perda Pesantren ini sangat penting kehadirannya.

Menurutnya, adanya Perda Pesantren itu dapat memajukan dan mensukseskan pesantren yang ada di Indonesia.

"Penting kehadirannya untuk implementasikan UU tentang Pesantren, memajukan dan mensukseskan Pesantren, agar Indonesia tetap berkah," terangnya.

Diberitakan Tuban Bicara sebelumnya, Ridwan Kamil pada Senin, 1 Februari 2021 dalam keterangannya mengaku bangga terkait disahkannya Perda Pesantren oleh DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Berniat Perbaiki Sistem Politik dengan Sistem APIPBaca Juga: Isu Kudeta di Partai Demokrat Memanas, Rocky Gerung: Politik Kok Gak Etis

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki perda untuk pesantren," tutur Ridwan Kamil.

"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," imbuh Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan ribuan pesantren yang ada di Jawa Barat saat ini bisa didukung serta dibantu secara resmi dengan adanya Perda Pesantren ini.

Editor: Imam Sarozi

Tags

Terkini

Terpopuler