Tuban Bicara - Saat ini, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sudah sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk mempermudah para wajib pajak memperoleh NPWP, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat terobosan baru. DJP menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik untuk memudahkan dalam memenuhi kewajiban bayar pajak.
Selain kartu fisik yang telah ada, NPWP elektronik ini juga merupakan alternatif baru bagi para wajib pajak atau WP.
Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id NPWP ini hadir dengan fitur baru, yakni fitur pengiriman melalui surat elektronik atau email milik WP.
Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Tiba di Indonesia, Jokowi: Saya Optimis Target 1,5 Juta Vaksinasi Terwujud
Dilansir Tuban Bicara dari Indonesia.go.id, berikut cara Mendapatkan NPWP Elektronik:
Email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Swafoto atau selfie memegang KTP dan kartu NPWP.
Petugas melakukan pengecekan data dengan basis data DJP dari wajib oajak yang telah mengirim persyaratan.