Mahfud MD: Laskar FPI Bawa Senjata, Diungkap Dalam Investigasi Komnas HAM

14 Januari 2021, 16:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali menyampaikan bahwa penembakan terhadap laskar FPI bermula dari provokasi terhadap aparat. //ANTARA/HO-Human Kemenko Polhukam/am/ANTARA

Tuban Bicara - Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM bahwa anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan. Ungkap dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Isi laporan Komnas HAM selanjutnya menyebutkan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud saat konpers secara daring, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin COVID-19, Ini yang Harus Dilakukan dan Perlu Diperhatikan!

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Gerakan Inklusi Desa Harus Semakin Dikembangkan

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Ungu Laguku

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series 14 Januari Malam Ini: Maudy Sedih Ken Marah Padanya, Kenapa?

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.

"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," jelasnya.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai 'unlawful killing'," ucap Taufan.

 

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler