Tuban Bicara - Harapan dari Bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait gerakan desa inklusi semakin dikembangkan sehingga dapat mendorong kesadaran seluruh masyarakat terhadap perlindungan hak kelompok difabel.

"Melalui gerakan inklusi dari desa diharapkan para pihak dapat berperan dan membantu memberikan edukasi dan mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan hak masyarakat penyandang disabilitas," ujar Wapres Ma’ruf. Dikutip Tuban Bicara dari Antaranews
 
Wapres, juga telah menerbitkan panduan Fasilitasi Desa Inklusif melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT). Wapres meminta seluruh pemda menyosialisasikan panduan tersebut dan pelaksanaan desa inklusi dapat berjalan dengan baik.
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Januari 2021 Malam Ini: Al Masih Bimbang Untuk Jujur, Roy Masih Misteri?

"Panduan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah desa, sehingga penyandang disabilitas dapat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan baik pada saat perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasinya," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wapres juga menyayangkan masih ada hambatan yang dialami kelompok masyarakat difabel dalam memperoleh haknya sebagai warga negara. Wapres berharap kesulitan tersebut dapat dieliminasi melalui kebijakan yang mengakomodir kebutuhan kelompok difabel.

"Hal ini dapat menghambat perwujudan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi," jelasnya.
Baca Juga: Karya Puisi Sujiwo Tejo Pada Sebuah Ranjang

Pembangunan desa inklusi, yang ramah bagi masyarakat penyandang disabilitas, memiliki sembilan indikator, yakni membangun perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan berdesa; mengorganisir difabel dan membentuk kelompok difabel desa (KDD) untuk membangun kepercayaan diri difabel; membangun kemandirian dan martabat difabel di desa; kelompok difabel desa mampu memberdayakan penyandang disabilitas di bidang politik dan ekonomi; dan membangun aksesibilitas, infrastruktur, layanan publik desa sekaligus memberikan pemahaman berinteraksi dengan difabel.

Indikator selanjutnya ialah menyiapkan regulasi desa yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan difabel sebagai dasar legalisasi kelompok difabel desa melalui SK kepala desa; menyiapkan rencana pembangunan desa berperspektif disabilitas; pembangunan sistem informasi desa terkait data difabel sebagai dasar penyusunan perencanaan; serta mendirikan forum penduduk desa dan menghidupkan semangat inklusivitas dalam berdesa.