Usai Disuntik Vaksin COVID-19, Ini yang Harus Dilakukan dan Perlu Diperhatikan!

- 14 Januari 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

Tuban Bicara - Perlu kita ketahui bahwasanya Pemerintah sudah mendistribusikan vaksin COVID-19 disetiap daerah, jadi dianjurkan kepada para penerima vaksin COVID-19  menunggu selama 30 menit usai divaksin seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo, pejabat negara, pemuka agama dan sejumlah selebritas saat menjalani vaksinasi COVID-19 perdana pada Rabu (13/1).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal ini untuk memantau dan memastikan tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

"Sebagian besar (KIPI) terjadi dalam rentang waktu 30 menit," ujar dia. Dikutip Tuban Bicara dari Antaranews

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series 14 Januari Malam Ini: Kisah Cinta dikeluarga Yang Berseteru, Bisakah?

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Ungu Para Pencarimu

Hal senada diungkapkan dokter spesialis penyakit dalam konsultasi alergi imunologi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Iris Rengganis. Dia mengungkapkan, prosedur ini berlaku untuk setiap vaksin, bukan saja vaksin COVID-19.

KIPI bisa terjadi dengan menimbulkan beragam gejala yakni sifatnya lokal semisal nyeri bekas suntikan, bengkak di lokasi suntikan dan kemerahan pada pada bekas suntikan, atau sistemik seperti demam dan sakit kepala.

Orang juga bisa mengalami reaksi alergi dan ini tidak bisa diduga. Namun, para petugas kesehatan umumnya sudah menyiapkan zat penawar yang disebut Anafilaktik Kit.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengungkapkan, kasus alergi usai divaksin COVID-19 jarang terjadi. Menurut CDC, ada sekitar 11,1 kasus reaksi alergi parah per 1 juta dosis vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

x