Polisi Kerahkan 1.610 Personil Jaga Ketat Sidang Praperadilan HRS

4 Januari 2021, 07:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Amankan Sidang Praperadilan HRS, Ribuan Personil TNI dan Polri Diturunkan /PMJ News/.*/Dok. PMJ News

 

Tuban BicaraPersidangan perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hari ini Senin (4/1/2021). 

Pihak kepolisian mengakui bakal mengawal sidang tersebut. 

Polisi menyiapkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Sidang perdana ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Kurang Tepat Penetapan Gisel sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik

Baca Juga: [Update ] Kasus Virus Corona di Dunia 4 Januari 2021, Cek Ulasannya


"Sebanyak 1.610 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda telah disiagakan untuk pengamanan sidang di PN Jakarta Selatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Rencananya, kata Argo, sidang pembacaan permohonan praperadilan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Ia juga menuturkan, untuk pengamanan yang disiagakan besok meliputi lokasi sidang hingga di sekitar PN Jakarta Selatan.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lalu lintas," ucap Argo.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan pihaknya telah meminta kepolisian memberikan pengamanan ekstra saat sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab digelar.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," ujar Suharno. 

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Padi Kasih Tak Sampai

Baca Juga: Ingin Dapet Token Listrik Gratis dari PLN, Begini Caranya

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di back-up Polda Metro Jaya," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021). Dikutip dari Pmj News

 

 

Sebelumnya, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik di Polda Metro Jaya selama 12 jam, Sabtu 12 Desember 2020.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Video Syur Gisel dan Michael, Kak Seto Sarankan Gempi Ikut Ayahnya

Baca Juga: Habib Rizieq akan Jalani Sidang Praperadilan HRS di PN Jaksel, Begini Persiapan Polisi

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Yuwono, Minggu dini hari.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

Baca Juga: Viral! Soal Kasus Penghinaan Pancasila, ini yang dilakukan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Bikin Merinding! Ada Sosok yang Kerap Mengelilingi Rumah Ganjar Pranowo Tiap Jam 2 Dini Hari, Siapa?

Untuk objektif, MRS dikenakan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama lima tahun. Sedangkan, secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Diikuti sejumlah pengacara dan pengawalan polisi, sekitar pukul 00.22 WIB, Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

 

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler