Viral! Soal Kasus Penghinaan Pancasila, ini yang dilakukan Polda Metro Jaya

3 Januari 2021, 21:24 WIB
Penghina Pancasila, Polri masih dalami kasusnya /PMJNews/

Tuban BicaraSeorang remaja wanita melakukan penghinaan terhadap Pancasila ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

Polri tengah menyelidiki kasus video viral di media sosial. 

"Untuk (video penghinaan Pancasila) itu, masih dilidik ya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Minggu (3/1/2021). Dikutip dari pmj news

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Slank Cinta Kita

Baca Juga: Bikin Merinding! Ada Sosok yang Kerap Mengelilingi Rumah Ganjar Pranowo Tiap Jam 2 Dini Hari, Siapa?

Dalam video yang berdurasi kurang dari 1 menit itu tampak wanita dengan menggunakan hoddie berwarna ungu tengah memegang buku Pancasila dan berkata bahwa 'Pancasila Sampah'.

Aksinya kemudian sempat diunggah oleh banyak akun media sosial instagram, salah satunya @viralterkini99. Dalam postingannya, akun tersebut menuliskan caption, "Ini orang udah di cyduk belum? Seenaknya ngehina Pancasila".

"Ani akan menerangkan tentang Pancasila, lihat ya ini Garuda, lambang Negara Indonesia ya, lambang Negara indonesia, Pancasila ya. Pancasila, sampah ini sampah, Pancasila sampah ya, ini hanya kotoran, layak gue injek-injek ini Pancasila, ini hanya Pancasila sampah," ungkapnya dalam video tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Slank Bendera Setengah Tiang

Baca Juga: SKB Empat Menteri Terkaid Pendidikan, Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka tidak diwajibkan

Sebelum itu, juga terjadi kasus parodi lagu Indonesia raya, dan polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Pertama berinisial MDF (16) yang diamankan di wilayah Cianjur oleh Bareskrim polri, sedangkan untuk pelaku kedua berinisial NJ (11) yang diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM), diketahui keduanya adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, keduanya ternyata saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi, bahkan saling bercanda atau mengejek satu sama lain.

Baca Juga: Ternyata Begini Sosok Jimin BTS di Mata Sang Ayahanda

Pelaku pertama, MDF merupakan orang yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" yang kemudian diunggah di Kanal YouTube dengan nama akun "MY Asean".

Akan tetapi, kata Argo, MDF membuat video itu atas nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ ikut terbawa dalam kasus ini.

"Akhirnya NJ marah keada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama Channel My Asean. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ungkap Argo Yuwono.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah gawai, sim card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Tanggapi Soal Pembubaran FPI oleh Negara, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI

Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya

"Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ada itu handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF ini, kemudian satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya," tutur Argo Yuwono.

Argo melanjutkan, remaja kelas 3 SMP ini sudah akrab dengan dunia maya sejak usia 8 tahun.

"Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya ada petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui)," ujarnya, seperti dikutip Tuban Bicara dari artikel 2 WNI Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Tempat Berbeda Ternyata Masih Bocah.

Ia belajar melakukan semua ini sampai dengan membuat akun palsu agar tidak ketahuan pihak kepolisian, tetapi pada akhirnya ia berhasil diamankan.

Baca Juga: Hari Minggu, Gunung Merapi Keluarkan guguran material sejauh 1,5 Km

Baca Juga: Baekhyun Gelar Konser Solo? Bagi yang Fansnya EXO Jangan Sampai Ketinggalan!

MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Kemudian Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler