Sulteng Adakan PSU di  Empat TPS, Harapkan Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

11 Desember 2020, 13:00 WIB
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (duduk dengan kerudung berwarna merah) saat memantau jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di PPK Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 10 Desember 2020 malam. /Humas Bawaslu

 

Tuban Bicara - Pemunggutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 telah selesai, Bawaslu RI temukan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Tengah yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan akan ada empat tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di yang akan dilakukan mulai 14 Desember 2020. 

Baca Juga: Arsenal Raih 18 Poin Penuh, Setelah Kalahkan Dundlak

"Saya berharap pelaksanaan PSU tersebut tak menurunkan tingkat partisipasi pemilih," ucapnya. 

"Sejak awal saya ingatkan kita harus lakukan pengawasan secara optimal, tetapi ternyata yang dikhawatirkan tidak bisa kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU," jelasnya saat memantau rekapitulasi tingkat kecamatan di Ulujadi, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/12/2020) malam.

Perlu diketahui, PSU diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. PSU dilakukan dengan beberapa pertimbangan seperti petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan (huruf c) atau lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda (huruf d).

Baca Juga: Keras! Sindir Habis Habib Rizieq. Ferdinand Hutahaea: Makanya Datang Jangan Kabur Biar Diperiksa

Dalam pelaksanaan PSU, Dewi melihat ada beberapa hal yang diperhatikan. Pertama, ungkapnya, pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU. Kedua, tambah Dewi, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan.

"Ketiga pastikan penyelenggaraan PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang sebagaimana sudah dilaksanakan tanggal 9 Desember," jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pukul 22.00 WIB, berikut TPS di Sulawesi Tengah yang akan menggelar PSU, yaitu : TPS 003 di Desa Sabang, Galang, Toli-Toli karena penandaan surat suara oleh Ketua KPPS (informasi awal 5 surat suara, sementara ditelusuri ); TPS 004 di Luwuk, Luwuk, Banggai TPS 004 karena adanya dua pemilih membawa C.6 (undangan) dan menggunakan hak pilih orang lain.

Baca Juga: Libatkan Putra Sang Legenda Paolo Maldini Saat Melawan Sparta Praha, AC Milan Buat Sejarah Baru!

Baca Juga: Viral! Surat Perintah Penyidikan KPK Terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, ini Penjelasan KPK

Lalu di TPS 004 daerah Sumber Agung, Mepanga, Parigi Moutong karena dua orang domisili Kota Palu yang memilih di Kabupaten Parigi Moutong tetapi tidak memiliki form A5 (keterangan pindah memilih) ; TPS 005 di Dondo Barat, Ratolindo, Tojo Una-Una juga dilakukan PSU karena kelalaian petugas KPPS memberikan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur kepada dua orang pemilih tersebut yang tidak terdaftar di dalam DPT dan tidak memiliki form A5.

 

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler