Bawaslu Temukan 43 TPS Berpotensi Lakukan PSU

10 Desember 2020, 09:40 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu (9/12/2020)/foto: Bhakti Satrio (Humas Bawaslu RI). /

Tuban BicaraPemungutan Suara di Pilkada 2020 berpontesi pemungutan suara ulang (PSU). Setidaknya Bawaslu menemukan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS).

Data tersebut dilaporkan pengawas dilapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penyebab terjadinya PSU diantaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

"Ada pula KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz saat melakukan konferensi pers di Media Center Bawaslu di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga: Megawati Fungsikan Lagi Kemensos, Deretan Pejabat Mensos Tersandung Korupsi. Ini Lengkapnya

Baca Juga: Saksi Kunci Belum Ditemukan, Perbedaan Saksi 2 Versi Jadi Misteri yang Harus Dikuak

Fritz Edward Siregar menyebutkan 43 TPS tersebut tersebar di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur. Lalu, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

"PSU berpotensi juga terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar," imbuh Fritz.

Perlu diketahui, jika pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

"Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan," jelas lelaki asal Medan itu.

Baca Juga: PM Selandia Baru Minta Maaf atas Tragedi Serangan Teroris, Bantaian Warga Muslim di 2 Masjid

Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

 

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler