Hukum Orang Yang Suka Selingkuh dan Seorang Pelakor

- 18 Januari 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi Selingkuh
Ilustrasi Selingkuh /Sammy Williams/Pixabay/

Tuban Bicara - Allah SWT telah menjanjikan bagi siapa saja yang mengganggu ketenangan dan ketentraman rumah tangga lain, maka dia tak akan pernah bisa mencium bau surga.

Akan tetapi, banyaknya perselingkuhan yang didasari atas nafsu semata telah banyak terjadi. Hal tersebut juga terjadi karena orang ketiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga tersebut.

Dilansir Tuban Bicara dari kanal YouTube Sofyan Chalid bin Idham Ruray, berikut adalah hukuman dan pandangan Agama Islam terhadap orang yang suka selingkuh ataupun pelakor yang mengganggu rumah tangga dan kebahagiaan orang lain.

Baca Juga: Lakukan 5 Amalan Ini Agar Kamu Selalu Dikejar Rezeki


Rasulullah SAW melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tanga orang lain, sabdanya berikut ini:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya, ‘Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya,’ (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Inilah 3 Tanda Allah Menyayangi Hamba-Nya

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Agama Islam secara tegas melarang berbagai upaya apapun terkait perselingkuhan.

Terlebih dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka untuk merusak hubungan rumah tangganya dengan seorang suami.

Agama juga mengancam keras perempuan yang melakukan upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain, sebagaimana penjelasan dari hadits berikut ini:

Baca Juga: Jangan Sampai Ada Benda Ini di Rumahmu Jika Ingin Didatangi Malaikat

لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Artinya : "(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya."

Hadits di atas menerangkan bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak diakui sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkait

Terkini