Catur mariyati selaku Panwascam Genteng yang di daerah dibuat kegiatan, memberikan himbauan dan surat peringatan tertulis.Karena jajarannya tidak menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Baca Juga: Soto Sewu Bojonegoro, Tawarkan Kuliner Murah dengan Cita Rasa Khas
Karena tidak diidahkan, akhirnya Panwascam berkordinasi dengan kepolisian. Bersama polisi berusaha membubarkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19.
Saat itulah, diduga Panwascam itu mengalami perlakuan intimidatif dan kekerasan verbal.
Baca Juga: Kembali ke Indonesia, Habib Riziq akan Nikahkan anaknya
Baca Juga: Misteri Jalan Lettu Suyitno di Bojonegoro, Heroisme Perwira Tiga Zaman dari Tuban
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Andrianus Yanse Pale segera rapat pleno dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten untuk menentukan sikap dengan regulasi dan hukum yang ada.***