Bawaslu Jatim, Pengawas Pilkada Rapid Test Demi Sukseskan Pilkada

- 3 Desember 2020, 20:49 WIB
Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin
Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin /Doc jatim.bawaslu.go.id/

 

Tuban Bicara Salah satu hal yang berbeda dari Pilkada sebelumnya yaitu Pilkada tahun ini diselenggarakan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Semua penyelenggara Pemilu diharuskan melakukan rapid test, demi kelancaran Pilkada 2020. Untuk itulah, Rabu kemarin (02/12) mengevaluasi pelaksanaan dan hasil rapid test 19 daerah Pilkada.

Bawaslu Jatim berusaha memastikan 54.652 pengawas dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa sampai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak terpapar virus Covid-19.

Baca Juga: Menpora RI Buka Internasional Virtual Wushu Championship Seri  ke-2

Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin menyampaikan bahwa jelang pemungutan suara evaluasi rapid test penting dilakukan untuk menyinkronkan data antara pengawas Pilkada yang telah dilantik dengan hasil pelaksanaan rapid test.

“Pemungutan suara sudah semakin dekat. Kita harus pastikan jajaran pengawas kita dari yang telah dilantik dengan pelaporan rapid test. Ini harus sesuai dan bisa diketahui hasilnya dengan tepat,” paparnya dihadapan 19 pengawas pilkada se-Jatim, di Surabaya. Dilansir Tuban Bicara dari jatim.bawaslu.go.id.

Menurut Amin, bahwa jajaran Pengawas TPS yang reaktif dalam rapid test akan dilanjutkan dengan tes usap (swab test). Jika dalam test usap dinyatakan positif, maka perlu diganti.

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj Jalani Perawatan Covid-19, Begini Kondisinya

“Untuk pengawas ad hoc yang test swabnya positif, maka perlu diganti. Karena tidak ada waktu lagi jika menunggu di tengah semakin dekatnya dengan pemungutan suara,” jelas Amin

Diketahui, dalam evaluasi tersebut, bahwa jajaran pengawas di 19 daerah pilkada telah menyetorkan hasil rapid test.

Langkah strategis dan taktis terus dilakukan demi menyelenggarakan pilkada yang sehat dan menyelamatkan pemilih.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: jatim.bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah