Pemerintahan Tiongkok Terapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor, Indonesia Kapan?

- 2 Februari 2021, 23:26 WIB
Ilustrasi hukuman penjara.
Ilustrasi hukuman penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

Tuban Bicara - Pemerintah Tiongkok pada Jumat, (29/01) telah menjatuhkan hukuman mati kepada Lai Xiaomin.

Dilansir Tuban Bicara dari SCMP, hukuman mati yang diberikan pemerintah Tiongkok kepada Lai Xiaomin itu diduga karena menerima uang suap sebesar 1,8 miliar yuan atau sekitar 277 juta USD.

“Jumlah suap yang diterima oleh Lai Xiaomin sangat besar, keadaan kejahatannya sangat serius dan dampak sosialnya sangat parah,” ungkap perwakilan Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok.

Baca Juga: Toleransi Beragama, Filipina Sepakati Tanggal 1 Februari Sebagai Hari Hijab Nasional

Meski demikian, Lai Xiaomin tidak diberitakan lebih lanjut terkait bagaimana proses eksekusi mati yang diterimanya.

Namun, sebelumnya Lai Xiaomin diizinkan untuk bertemu dengan kerabat dekat sebelum datang kematiannya. Lai diduga telah menggunakan posisinya untuk menggelapkan lebih dari 25 juta yuan, yang mana dana tersebut merupakan dana publik antara tahun 2009 dan 2018.

Baca Juga: Rocky Gerung Singgung Pemerintahan Jokowi Seperti 'Bolot Syndrome'

Hukuman mati tersebut diberikan kepada Lai sejak April 2018, bertepatan ketika para penyelidik memecatnya dari posisi di Partai Komunis.

Lebih dari 99 persen pengadilan Tiongkok jarang membatalkan hukuman mati bagi para koruptor. Bahkan, jumlah kematian akibat eksekusi tersebut dirahasiakan oleh pemerintah Tiongkok.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x