Larang Mata Uang Kripto, India Akan Buat Mata Uang Sendiri Dari Bank Sentral

- 31 Januari 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi mata uang kripto.
Ilustrasi mata uang kripto. /Pixabay/

Tuban Bicara - India akan merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.

Selain itu, India juga akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta.

Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, akan ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.

Baca Juga: Inggris Ajukan Diri Untuk Bergabung dengan Pakta Kerjasama Trans-Pasifik

Reuters, dikutip Minggu, menuliskan agenda yang dimuat di laman majelis rendah India menyatakan undang-undang tersebut akan "memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI)".

Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.

Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh Reserve Bank of India.

Baca Juga: Indonesia Jajaki Kerjasama di Bidang Riset dengan Lembaga Kajian (think-tank) Kuba

Reserve Bank of India pada 2018 meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.

Tapi, pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung India mengizinkan bank mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang.***

Halaman:

Editor: Edison T


Tags

Terkait

Terkini

x