Miris, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Sebanyak 105 kali. Hakim Jatuhi Hukuman 1.050 tahun Penjara

- 28 Januari 2021, 14:59 WIB
Miris, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Sebanyak 105 kali. Hakim Jatuhi Hukuman 1.050 tahun Penjara
Miris, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Sebanyak 105 kali. Hakim Jatuhi Hukuman 1.050 tahun Penjara /Pixabay

Tuban Bicara – Seorang ayah yang berasal dari Selangor, Malaysia diketahui melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri sebanyak 105 kali.

Pemerkosaan tersebut sudah terjadi selama dua tahun sejak 5 Januari 2018 sampai 24 Februari 2020.

Dari hasil penelusuran polisi, pemerkosaan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Sungai Way negara bagian Selangor.

Baca Juga: AS dan Negara Asia Berdiri Bersama Tolak Klaim Maritim China di Laut Natuna Utara

Kasus ini baru terungkap setelah Korban menceritakan kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.

Karena perbuatanya tersebut, sang Ayah harus membayar perbuatan yang ia lakukan secara mahal.

Dalam putusan yang disampaikan dalam persidangan kasus tersebut, Hakim M Kunasundary menjatuhi ayah tersebut dengan hukuman 1.050 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Presenter Indonesian Idol Berniat Promosikan Film, Tema Cinta Indonesia ke Internasional

Ia juga akan dikenai dua cambukan untuk setiap pemerkosaan yang ia lakukan terhitung sejak tanggal penangkapannya, 20 Januari 2021 kemarin.

"Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x