Pemerintah China Keluarkan Regulasi Terbaru, Terkait Aktifitas Keagamaan Terhadap Orang Asing

- 24 November 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi bendera China
Ilustrasi bendera China /Pixabay/

Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Siapapun Pemimpin AS, Indonesia Akan Menjadi Mitra Strategis

Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di China, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di China, mencampuri ketetapan tokoh agama di China, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnis di China atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x