Adakan Rekrutmen Guru PPPK, Pemerintah Dorong Pemda Segera Ajukan Formasi

- 24 November 2020, 00:32 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK hingg tiga kali.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK hingg tiga kali. / /Instgram/@nadiemmakarim/

Tuban Bicara - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK.

 Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan untuk Peserta Didik, Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

Baca Juga: Optimis! Sektor Ekraf Bali Mulai Bangkit

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x